arryyudha.blogspot.com

LANGKAH - LANGKAH PENYUSUNAN SOAL HOTS

Untuk menulis butir soal HOTS , penulis soal dituntut untuk dapat menentukan perilaku yang hendak diukur dan merumuskan materi yang akan d...

Kamis, 02 Januari 2020

Pengembangan Diri Guru


Guru sebagai tenaga pendidik profesional adalah guru yang tidak hanya merasa puas dengan pengetahuan dan keterampilan yang sudah dimiliki. Seorang guru sebagai tenaga profesional hendaklah berusaha mengembangkan pengetahuan dan keterampilannya sehingga layanan yang diberikan kepada peserta didik adalah layanan yang semakin berkualitas.
Tugas seorang guru yang profesional tidak hanya dituntut untuk memiliki kinerja yang baik dalam melaksanakan tugas mengajar, mendidik, dan melatih peserta didik saja melainkan juga harus melakukan pengembangan keprofesian berkelanjutan dalam rangka pengembangan karir guru itu sendiri.
Berbagai hal bisa dilakukan oleh seorang guru untuk dapat meningkatkan profesionalismenya menurut Permeneg PAN dan RB no 16 tahun 2009, seorang guru dapat melakukan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan melalui tiga komponen yaitu: 1) melaksanakan pengembangan diri, 2) malakukan publikasi ilmiah dan 3) menemukan dan menciptakan karya-karya innovatif.
Kegiatan pengembangan diri bisa dilakukan melalui dua kegiatan yaitu diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru. Semua kegiatan yang dilakukan oleh guru di kelompok kerja guru atau KKG termasuk ke dalam kegiatan kolektif guru sedangkan kegiatan lain di luar KKG termasuk ke dalam diklat fungsional.
Seorang guru yang melaksanakan pengembangan diri atau kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan lainnya disamping akan dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sebagai seorang guru, juga mendapat penghargaan angka kredit yang dapat diperhitungkan untuk perkembangan kariernya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar