Guru
sebagai tenaga pendidik profesional adalah guru yang tidak hanya merasa puas
dengan pengetahuan dan keterampilan yang sudah dimiliki. Seorang guru sebagai
tenaga profesional hendaklah berusaha mengembangkan pengetahuan dan
keterampilannya sehingga layanan yang diberikan kepada peserta didik adalah
layanan yang semakin berkualitas.
Tugas
seorang guru yang profesional tidak hanya dituntut untuk memiliki kinerja yang
baik dalam melaksanakan tugas mengajar, mendidik, dan melatih peserta didik
saja melainkan juga harus melakukan pengembangan keprofesian berkelanjutan
dalam rangka pengembangan karir guru itu sendiri.
Berbagai
hal bisa dilakukan oleh seorang guru untuk dapat meningkatkan
profesionalismenya menurut Permeneg PAN dan RB no 16 tahun 2009, seorang guru
dapat melakukan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan melalui tiga
komponen yaitu: 1) melaksanakan pengembangan diri, 2) malakukan publikasi
ilmiah dan 3) menemukan dan menciptakan karya-karya innovatif.
Kegiatan
pengembangan diri bisa dilakukan melalui dua kegiatan yaitu diklat fungsional
dan kegiatan kolektif guru. Semua kegiatan yang dilakukan oleh guru di kelompok
kerja guru atau KKG termasuk ke dalam kegiatan kolektif guru sedangkan kegiatan
lain di luar KKG termasuk ke dalam diklat fungsional.
Seorang
guru yang melaksanakan pengembangan diri atau kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan lainnya disamping akan dapat meningkatkan pengetahuan dan
keterampilan sebagai seorang guru, juga mendapat penghargaan angka kredit yang
dapat diperhitungkan untuk perkembangan kariernya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar